(sumber gambar : DetikNews)
Sehubungan dengan kegiatan belajar siswa di SMK Bina Rahayu selama masa pandemi covid 19 di tahun ajaran baru 2020-2021, maka perlu disampaikan aturan KBM BDR atau bisa juga disebut dengan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ).
Terkait kegiatan belajar di SMK Bina Rahayu sekolah akan mengacu kepada Peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait dalam hal ini adalah Kementrian Pendidikan Pusat/Provinis/Kota dan Peraturan Pemerintah Pusat/Provinsi/Kota.